Kepala BSIP Sulteng harap kenaikan pangkat ASN semakin tingkatkan kinerja
Sigi, Sulteng - Kenaikan pangkat seorang ASN telah diatur dalam Undang-Undang, sehingga kenaikan pangkat ASN mempunyai aturan tersendiri dan dapat dikatakan sama bagi seluruh ASN. Seorang ASN PNS diberikan kenaikan pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, gelar pendidikan, masa kerja, dan sebagainya, dengan kenaikan pangkat, otomatis akan membuat ASN diberi gaji dan tunjangan yang lebih besar.
Sejalan dengan itu di lingkup BSIP Sulawesi Tengah sebanyak tujuh orang ASN yang terdiri atas tenaga fungsional dan administrasi menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat masing-masing yang diserahkan langsung oleh Kepala BSIP Sulawesi Tengah. Penyerahan ini berlangsung pada hari Senin (30 Oktober 2023) di BSIP Sulawesi Tengah. Kepala Balai menyampaikan apresiasi terhadap ke tujuh ASN tersebut dan mengingatkan untuk selalu meningkatkan kinerja guna mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BSIP, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Rs)